Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4.844 Butir Pil Trex

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4.844 Butir Pil Trex

Situbondo, memorandum.co.id - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo kembali menggagalkan ribuan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau lebih dikenal Pil Koplo berlogo Y. Dari penangkapan AA (24) warga Panji yang diduga pengedar, Polisi berhasil mengamankan 4844 butir pil trex, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 18.00 wib Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, mengatakan, informasi adanya peredaran Pil Trex berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi itu, dilakukan Penyelidikan kemudian setelah pelaku yang diduga pengedar berada disebuah rumah diwilayah kecamatan Panji dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti Pil Trex yang disimpan di kandang ayam. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir. Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit, dan 1 plastik warna hitam. "Tersangka AA diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan," papar AKP Ernowo.(iku)

Sumber: