Korem 083/BDJ Tertibkan Rumah Dinas di Jalan Kesatrian Dalam

Korem 083/BDJ Tertibkan Rumah Dinas di Jalan Kesatrian Dalam

Malang, memorandum.co.id - Komando Resor Militer 083/Baladhika Jaya (Korem 083/BDJ) menertibkan rumah dinas (rumdis) aset TNI AD di Jalan Kesatrian Dalam, Kota Malang, Kamis (2/3/23). Penertiban ini  sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI  Dudung Abdurachman. Tertuang dalam Surat Kasad Nomor B/2537/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang persetujuan penertiban rumdis Gol II TNI AD dhi. Kodam V/Brw. Kemudian, ditindaklanjuti dengan penerbitan spring Pangdam V/Brw Nomor Sprin/1134/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang penertiban untuk segera merencanakan dan melaksanakan penertiban rumdis Gol II TNI AD dhi. Kodam V/Brw. Kasilog Korem 083/BDJ Letkol Inf Israq Karim T menerangkan, penertiban fasilitas rumdis aset TNI AD dilakukan, karena saat ini banyak prajurit aktif yang belum memiliki rumah tinggal sendiri. Sehingga harus kontrak maupun indekos. "Kegiatan penertiban ini kami lakukan karena rumdis yang dalam pengawasan Korem 083/BDJ tidak setara dengan jumlah personel TNI AD yang ada di Korem Malang Ini," terangnya, saat ditemui di lokasi penertiban. Ia menambahkan, penertiban rumdis adalah tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan  Agustus 2022. Jumlah penertiban rumdis ada 25 unit. "Penertiban secara bertahap. Awalnya ada 25 unit, dan sisa 6 unit. Tindak lanjut perintah Kasad dan Pangdam V/Brawijaya," jelasnya. Saat ini, TNI AD kekurangan rumdis. Dan banyak rumdis yang ditempati para pensiunan. Bahkan anak, cucunya yang sudah tidak punya hak menggunakan fasilitas tersebut. Selain itu, peruntukannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sebelum melakukan penertiban, dilakukan langkah-langkah persuasif. Mulai sosialisasi dan imbuan, memberikan batas waktu hingga Desember 2022 lalu. Agar mereka mengosongkan secara sukarela, tapi tetap tidak diindahkan. Sekarang kita tertibkan," tegasnya. Israq mengimbau, para prajurit TNI yang akan memasuki massa pensiun, untuk meningkatkan kesadarannya atas pemanfaatan fasilitas rumdis untuk keluar dari rumah milik negara jika telah pensiun. "Dihimbau kepada personel TNI yang telah pensiun, untuk keluar dari rumah milik negara. Penertiban merupakan kegiatan terakhir. Kami memfasilitasi untuk pengangkutan barang penghuni rumah," pungkasnya. (edr)

Sumber: