Curi Motor di 11 TKP, Dua Residivis Wonokusumo Keok

Curi Motor di 11 TKP, Dua Residivis Wonokusumo Keok

Surabaya, memorandum.co.id - Sering keluar masuk penjara tidak membuat MSH (23), warga Jalan Panggung, Pabean Cantikan dan NR (22) Warga Jalan Wonokusumo Lor, bertaubat. Malahan, dua residivis curanmor itu, kembali dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di daerah Sidodadi ketika mencari sasaran motor yang akan dicuri. "Setelah mendapatkan petunjuk profil dan  keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak mengamankan pelaku yang termonitor berada di Jalan Sidodadi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (1/3/2023). Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih memburu dua temannya inisial SH dan NH dan menetapkan DPO polisi," ujar Mirzal. Saat diinterogasi, kedua bandit motor tersebut mengaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile. Sasarannya adalah rumah kos, minimarket, tempat sepi. Saat menemukan target motor yang bisa dicuri kemudian mereka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah di siapkan para tersangka. "Komplotan ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing sebagai eksekutor dan menantau situasi," beber Mirzal. Terungkapnya kasus curanmor yang dilakukan MSH dan NR setelah anggota Jatanras mendapatkan laporan dari 11 korban dengan TKP yang berbeda-beda di Surabaya. "Bahkan sempat viral di media sosial," ujarnya. Kemudian Tim anggota opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, interogasi saksi-saksi yang berada di TKP, analisa CCTV. Alhasil polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan berhasil meringkus kedua tersangka di Sidodadi. Selanjutnya para tersangkan dan barang bukti di bawa ke satreskrim Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, diketahui MSH dan NR merupakan residivis atas kasus serupa serta pemain lama.  MSH pernah ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada tahun 2018 atas kasus perampasan motor. Sedangkan NR pernah dibekuk atas kasus pencurian HP oleh anggota Reskrim Polsek Sawahan pada 2019. Kemudian diringkus anggota Reskrim Polsek Bubutan kasus penjambretan. "Sebanyak 11 kali curi motor," terang NR di hadapan penyidik. Antara lain di Jalan Taman Apsari; Jalan Demak; di Jalan Undaan Kulon II; depan Cafe Toffe Jalan Taman Apsari Surabaya; Taman Apsari di depan Kantor Pos; Toko Sepatu Bata Jalan Tunjungan; Jalan Kanginan; Cafe Phermitage Jalan Tunjungan Surabaya; depan Alun-alun Jalan Gubernur Suryo; Khairil Anwar Wonokromo, dan di halaman parkir PT Borland Nusantara Jalan Diponegoro. Mereka juga pernah mencuri di Taman Bungkul, Gubeng, Genteng Kali, Taman Remaja, Karang Menjangan, Kertajaya, Siola, Pasar Keputran, Joyoboyo, Kembang Kuning. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Hingga kini polisi masih mencari bukti laporan dari korban dan belum ditemukan. Selain itu, petugas juga menyita  barang  bukti 1 unit  motor Beat warna hitam hasil curian yang dijadikan sarana aksinya. Satu  jaket warna hijau, satu jaket warna biru, dua unit HP, satu kunci pass, satu kunci sepeda motor. Selain itu satu kunci leter L, satu kunci buka magnet, dua mata kunci runcing, dan rekaman CCTV yang merekam aksi kedua tersangka. (rio)

Sumber: