Terlibat Penganiayaan, 3 Pemuda Tuban Jadi Tersangka

Terlibat Penganiayaan, 3 Pemuda Tuban Jadi Tersangka

Tuban, memorandum.co.id - Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 13 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari 13 orang tersebut,  tiga diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) Kecamatan Semanding. Sedangkan dua lainnya yaitu RG (18) serta NF (21) Kecamatan Tuban. Sedangkan 10 orang lainnya dilepas karena tidak terbukti. Kejadian bermula pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 di tepi jalan turut jalur Lingkar selatan turut Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, beberapa kelompok pemuda sedang aksi balap liar. Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menjelaskan kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan. "Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan, " ucap Kapolres Tuban, Rabu (1/3/2023). AKBP Rahman menambahkan para terduga pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan. Sehingga, mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala. "Kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal," imbuhnya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang. Dari pengakuan terduga pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri. "Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan, " terangnya. AKBP Rahman mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (top)

Sumber: