Pembunuhan Wanita Glagaharum Dibongkar, Motif Perampokan, 2 Ditangkap, 1 Buron
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Seorang wanita berusia 55 tahun yang ditemukan tak bernyawa pada Jumat (20/1) dengan mulut terbungkam kain, tangan dan kaki diikat kain di dalam rumah Glagaharum, Porong, Sidoarjo. Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini. Mulai dari olah TKP, keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini. Identitas pelaku juga berhasil didapatkan penyidik unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Ada beberapa barang di rumah korban T yang hilang. Yakni satu tabung elpiji 3 kg, BPKB sepeda motor korban, televisi satu unit dan uang tunai sekitar Rp.60 ribuan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (1/3). Dari sejumlah barang korban yang hilang, maka polisi menyatakan motif dari peristiwa ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. “Ada tiga pelaku, satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” lanjut Kapolresta Sidoarjo. Pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin. Dari pengakuannya, bahwa pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, ia bersama H dan P untuk melakukan pencurian ke rumah korban T di Glagaharum, Porong. Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah. Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tiduran di sofa, para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban, karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak. Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak. Kemudian tersangka H mengambil kain celana yang ada di sofa, diikatkan ke kaki korban, mulut korban diikat P, setelah korban terikat kaki, tangan dan mulutnya, para pelaku masih memegangi korban terus sampai kurang lebih 15 menit baru korban tampak lemas. Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban dan keluar melalui jendela rumah korban. Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(bwo/jok)
Sumber: