Curanmor di Mayang Jember, Pelaku dan Penadah Dibekuk

Curanmor di Mayang Jember, Pelaku dan Penadah Dibekuk

Jember, Memorandum.co.id - Belum menikmati hasil kejahatan, dua tersangka kini berada di ruang tahanan Polsek Mayang setelah kedapatan mencuri sepeda motor Honda Vario nopol P-6757-GZ warna merah. Gerak cepat petugas Reskrim Polsek Mayang melakukan pengejaran dan pengintaian berdasarkan laporan korban, Irwan Hasan, warga Dusun Plalangan, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang. Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam petugas berhasil meringkus pelaku, Kisim (59), warga Dusun Plalangan, Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mayang dan penadahnya, Yono Adi (46), warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution menerangkan, korban Irwan Hasan membuat laporan telah kehilangan motor di rumahnya pada Jumat (24/02/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. "Anggota mendapatkan informasi tersangka KS bersama YA menuntun sepeda motor vario warna merah dan dimasukan ke dalam rumah YA. Berdasarkan informasi tersebut, Sabtu petang pukul 17.30 anggota Unit Reskrim dan Intel melakukan pengintaian di rumah YA, dan berpura-pura melihat akan membeli sepeda motor, dan ternyata di dalam salah satu kamar diketemukan oleh petugas sepeda motor vario yang diduga milik korban yang hilang," beber AKP Bejul Nasution, Rabu (1/3/2023). Menurut AKP Bejul Nasution, YA mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik KS yang dititipkan. Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka KS di rumahnya. “Untuk pelaku KS yang bertindak sebagai pelaku pencurian dituntut dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan YA dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian,” tandas AKP Bejul Nasution. Mantan Kanit Propos Polres Jember menambahkan, Tersangka KS (59) warga Dusun Plalangan Desa Karang kedawung Kecamatan Mayang yang tak lain residivis pencurian hewan (sapi) di Situbondo dan Banyuwangi. (edy)

Sumber: