Guru Ngaji Cabul Singosari Ditetapkan Sebagai Tersangka
Malang, Memorandum.co.id - Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya MN (55), oknum guru ngaji yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten ditetapkan sebagai tersangka. MN telah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban atas perbuatan cabulnya terhadap santri ngajinya. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penetapan tersangka. “MN ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan telah memenuhi cukup bukti,” terangnya, Selasa (28/2). Saat ini kepada yang bersangkutan telah dilalukan penahanan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, Senin (27/2). Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan. Polres Malang melakukan penahanan terhadap MN selama 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap, P-21 untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” kata Taufik. Taufik menyebut saat ini pihaknya fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi. “Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, MN dilaporkan keluarga korban usai diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak perempuan berusia antara 9 hingga 10 tahun yang mengaji di TPQ tempatnya mengajar. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN, oknum guru mengaji di TPQ tempatnya belajar. Berdasarkan penuturan korban, MN kerap melakukan hal tak sewajarnya pada saat mengaji sehingga sehingga membuatnya takut dan trauma. “Salah satu korban cerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji, orang tuanya kemudian curiga lalu meminta korban menjelaskan apa alasan tiba-tiba ingin pindah, kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga ke Polres Malang 6 Februari 2023 lalu,” jelas Taufik. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya. Korban diperdaya dengan disuruh membersihkan TPQ, kemudian memanfaatkan kesempatan melakukan tindakan tak sewajarnya. Usai melakukan perbuatannya, MN memberi korban uang Rp 10 ribu dan berpesan agar tidak menceritakan pada orang tuanya. Perbuatan itu dilakukan berulangkali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2023. “Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” urainya. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kid/ari)
Sumber: