Pertanyakan Kelanjutan Pengaduannya, Warga Klatakan Datangi Mapolres Jember

Pertanyakan Kelanjutan Pengaduannya, Warga Klatakan Datangi Mapolres Jember

Jember, memorandum.co.id - Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, didampingi Budi Hariyanto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember,  mendatangi Mapolres Jember, Senin (27/2/2023). Kedatangan warga ini  untuk menanyakan pengaduannya terkait  dugaan penggelapan pajak yang terjadi di Desa Klatakan pada 2020 dan 2021, yang dilaporkan pada 29 November 2022, dengan nomor 156/BBHAR-DPC/XI/2022. Namun hingga akhir Februari 2023, atau 3 bulan sejak diadukan, sampai saat ini belum ada kelanjutannya. "Kedatangan kami ke Mapolres Jember, untuk menanyakan aduan kami pada November lalu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal Kapolres sendiri kepada kami beberapa waktu menyampaikan, agar kami membuat aduan secara tertulis dan pihaknya akan segera menindaklanjuti. Namun, sampai sekarang masih belum jelas," ujar Budi Hariyanto. Budi menilai, lambatnya aduan yang tak segera diproses, pihaknyapun menanyakan kinerja kapolres yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang disampaikan selama ini. "Memang kasus penggelapan pajak ini tidak hanya terjadi di Desa Klatakan, namun juga di Desa Wringinagung Jombang juga terjadi. Belajar dari kasus tersebut, saya mendengar, kalau pihak kepolisian membutuhkan bukti-bukti kuat seperti kwitansi," jelasnya. Padahal, menurut Budi, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dalam pengaduannya. Seperti pengakuan perangkat desa, bukti SPPT tahunan. Sedangkan untuk kwitansi, diakui memang tidak ada warga yang memiliki. Hal ini karena kepercayaan warga terhadap perangkat desanya. "Pajak yang dibayarkan warga tidak besar, tergantung objeknya. Rata-rata bayar Rp 20 ribu, sehingga warga selama ini tidak pernah minta kwitansi. Seharusnya kwitansi ini tugas polisi untuk mencari. Sedangkan bukti pengakuan perangkat desa, pengakuan warga dengan bukti SPPT, itu sudah bisa," ungkapnya. Sementara Kanit Pidsus Polres Jember Iptu Dwi Sugianto saat diklarifikasi mengenai aduan masyarakat Desa Klatakan,  membantah jika polisi tidak melakukan tindakan. Pihaknya sudah mendalami persoalan ini. Dan sudah melakukan panggilan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan penggelapan pajak di Desa Klatakan "Tidak benar, kalau kami tidak memproses. Beberapa pihak terkait penggelapan pajak ini kami sudah melakukan pulbaket. Bahkan surat pengadu sudah kami panggil pada 12 Desember lalu, sesuai alamat BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember. Namun, hingga kini tidak ada yang menghadap penyidik. Kami harap warga bersabar dan mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian," ujar Kanit Tipikor Polres Jember. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga Desa Klatakan pada November 2022 mengadukan adanya penggelapan pajak. Kasus ini pertama kali diketahui warga saat ada tagihan pajak terutang tahun 2020-2021 yang diterima oleh 1.500 lebih warga Desa Klatakan. (edy)

Sumber: