2 Pengedar Sabu Diringkus

2 Pengedar Sabu Diringkus

Jombang, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah yang ada di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jumat (29/11) sekitar pukul 22.00. Hasilnya, polisi meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing yaitu Gerald Akbar Nadya Iglisias alias Giral (24), warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang dan Mochammad Bisma Laston Wardana alias Bisma (21), asal Jalan wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. [penci_ads id="penci_ads_4"] Dipaparkan Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, selain membekuk dua pengedar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 4 paket sabu siap edar, dengan berat masing-masing 0,15 gram, 0,19 gram, 0,11 gram, 0,07 gram, dari tangan Gerald. Lalu satu pak plastik klip kosong, sebuah sedotan, sebuah timbangan elektrik, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Tersangka merupakan target operasi (TO), yang terus dipantau gerak-geriknya,” paparnya, Senin (2/12). Sementara, dari tangan Bisma, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,20 gram serta 0,02 gram. Sebuah bungkus rokok, sebuah tutup botol yang terdapat 2 lubang yang digunakan sebagai alat hisap, sebuah korek api, sebuah tepak yag berisikan pipet kaca yang terdapat sissa sabu dengan berat 1,20 gram, 2 sekrop kecil dari sedotan, sebuah jarum, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jombang,” sambung kasatreskoba. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Setibanya di kantor polisi, baik Gerald maupun Bisma langsung menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam, dibalik jeruji besi ruang tahanan. Upaya ini dilakukan, untuk membongkar jaringan narkotika yang melibatkannya secara tuntas. “Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Mukid. (wan/rif)  

Sumber: