Jumat Curhat, Kapolres Madiun Imbau Warga Tidak Main Petasan
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengadakan Jumat Curhat di Balai Desa Sugihwaras. Madiun, memorandum.co.id - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama pejabat utama (PJU) menggelar Jumat Curhat yang bertempat di Balai Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Jumat (24/2). Kapolres mengatakan Jumat Curhat bersama warga itu merupakan inovasi Polri yang bertujuan untuk mencarikan solusi bersama penyelesaian masalah, sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas. Anton berpesan kepada masyarakat untuk berani menyampaikan unek-unek agar dapat solusi dan Polres Madiun akan terbuka menerima kritik maupun masukan. “Sampaikan segala permasalahan yang tidak pas, baik terkait kamtibmas maupun saran untuk Polres Madiun,” ungkap kapolres. Dalam kesempatan ini turut dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh kepala desa se- Kecamatan Saradan. Salah satu masukan berasal dari Kades Ngepeh Deni Utomo yang berharap jajaran Polres Madiun mencarikan solusi, dan bagaimana cara warga-warganya agar tidak terpapar peredaran narkoba. "Mohon dicarikan solusi terkait peredaran narkoba di desa-desa pada anak muda, apa yang harus kami lakukan apabila ditemukan narkoba," ungkap Deni. Menanggapi hal tersebut, kapolres menerangkan pihaknya akan berupanya semaksimal mungkin melakukan edukasi, imbauan, dan penegakan hukum agar masyarakat setempat terbebas dari peredaran narkoba. "Banyaknya peredaran pil koplo di Sugihwaras, kasatreskoba dan kasatbinmas akan menjadwalkan sekolah diberikan edukasi tentang narkoba," tegas Anton. Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi bersama-sama memerangi peredaran bahan peledak untuk petasan atau mercon yang sangat berbahaya. "Tidak usah bermain petasan, kita tahu bersama kejadian meledaknya bahan baku mercon yang menewaskan beberapa orang, hal tersebut kita tidak ingin kejadian serupa terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. Kami berharap jika warga mengetahui peredarannya silakan melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Anton. (iku/nov)
Sumber: