Raperda Perlindungan Anak Jangkau Kelurahan

Raperda Perlindungan Anak Jangkau Kelurahan

Surabaya, memorandum.co.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak bakal mencantumkan teknis penerapan kelurahan ramah anak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati. Menurut legislator dari Fraksi Gerindra itu bahwa dalam raperda itu ada poin dimana apa yang diperlukan anak anak ada di kelurahan masing-masing. "Apa yang dibutuhkan oleh anak bisa ditampung di kelurahan," kata Ajeng Wira Wati. Lanjut Ajeng Wira, secara garis besar, konsep yang diatur tersebut juga untuk mendukung Surabaya sebagai kota layak anak. Nantinya, kata Ajeng, setiap kelurahan juga bakal dilengkapi forum aspirasi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi keresahan anak-anak di setiap wilayah di Kota Surabaya. "Nantinya di setiap keluarganya difasilitasi forum aspirasi bagi anak Surabaya," paparnya. Lebih lanjit Ajeng menambahkan bahwa keluruhan ramah anak bakal dikerucutkan agar bisa menjangkau perosalan di wilayah permukiman penduduk. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh anak di Surabaya mendapatkan pola pengasuhan yang tepat, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakatnya. "Sama seperti tadi (konsep) untuk memastikan anak-anak supaya ada yang memfasilitasi pengasuhan terhadap ibu-ibu dan kader dengan dinas-dinas terkait," imbuhnya. Selain kelurahan dan kampung ramah anak terdapat poin lain yang ditambahkan, seperti sekolah ramah anak. Tujuannya mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. "Sekolah ramah anak bertujuan agar tidak ada bullying, baik nyata maupun secara online," ujar legislator Fraksi Gerindra tersebut. Unsur lainnya yang bakal ditambah, yakni terkait pendidikan kesehatan alat reproduksi yang dianggap sangat penting diketahui sejak dini, sehingga bisa mengurangi resiko seorang anak terkena penyakit berbahaya. "Sejak dini sudah diberikan edukasi kesehatan reproduksi, agar bisa meminimalisir (penyakit berbahaya) dan mendukung tentang program Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan perempuan lainnya. Masalah stunting juga, kesehatan, kehamilan, dan permasalahan sosial lainnya," jelasnya. Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 saat sudah semua masukan dari sejumlah pihak. Kemudian, regulasi tersebut telah dikonsultasikan bersama United Nations Children's Fund (UNICEF). Kendati demikian, hal itu masih harus dikonsultasikan lebih lanjut agar isi pada perda bisa diterapkan secara maksimal melalui kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Perda sebenarnya sudah 80 persen. Kemarin kami sudah bahas bersama pansus (panitia khusus) sampai selesai. Tetapi, kami butuh finalisasi, insya Allah mungkin pekan depan," pungkasnya. (alf)

Sumber: