Satpol PP Kota Batu Siap Tindak Tegas PKL Bandel
Batu, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Batu akan menindak tegas para PKL yang berjualan di tempat terlarang. Ini untuk menjaga Kota Wisata Batu sebagai kota kota wisata agar tetap tetap indah dan asri. Kepala Satpol PP Koat Batu Bambang Kuncoro menyampaikan ini terkait tupoksi Satpol PP Kota Batu dalam menegakan Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. “Merupakan tugas bersama satpol PP bersama masyarakat tentunya dengan menciptakan kenyamanan keindahan dan kenyamanan Kota Wisata Batu,” ujarnya usai Musrenbang di Kantor Pendopo Kecamatan Junrejo Kota Batu, Rabu (22/2). Menurutnya, dengan maraknya PKL di beberapa ruas jalan protokol, bahu jalan, fasum (trotoar) membuat Satpol PP Kota Batu melakukan tindakan tegas aspabila menemukan PKL yang membandel. Disebutkan, PKL yang berjualan tidak pada tempatnya ini dapat menganggu arus lalu lintas dan para pengguna jalan. Untuk itu, diberitakan surat peringatan dengan pernyataan tidak melakukan pelanggaran dan apabila melanggar dlakukan penindakan tegas dengan tipiring. “Kami dalam menjalakan tugas tetap mengedepankan humanis dengan himbauan selanjutnya peringatan hingga penindakan tegas bila didapati PKL yang membandel tetap melakukan pelanggaran,” jelasnya. Dikatakan bahwa PKL yang berjualan di kawasan Kota Wisata Batu dipersilahkan berjualan namun harus tertib dan berjualan pada tempat diperbolehkan sehingga tidak merugikan pejalan kaki atau masyarakat. Diharapkan, PKL untuk selalu mematuhi dan mentaati semua aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Batu. “Perda itu dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati dab proses pembuatannya atas persetujuan DPR dan pemerintah daerah serta Wali Kota,” terangnya. Selain itu, Bambang menyampaikan pihaknya juga menertibkan pelaksanaan Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. (nik/ari)
Sumber: