Koruptor Proyek Pemeliharaan Jalan Divonis 4 Tahun Penjara
Sumenep, Memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah menerima putusan banding terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pemeliharaan berkala jalan Dusun Sonok. Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi.[penci_ads id="penci_ads_4"] Pada putusan banding, Hazmi Asyhari dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tipikor dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider dua bulan kurungan dan, mendapat pidana tambahan mengganti uang Rp 247 400 ribu, Subsider satu tahun penjara. Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad menambahkan, putusan banding itu dari Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Surabaya, keluar pada Rabu (27/11). Selanjutnya, jaksa masih memikirkan untuk melakukan kasasi. "Jaksa masih menelaah berfikir untuk melakukan kasasi atau tidak karena putusan itu, memenuhi dua pertiga dari JPU," terangnya, Senin (2/12). Herpin Hadad mengaku hasil putusan Fedrian Arisandi belum diterima. Untuk sementara pihaknya hanya menerima putusan terdakwa Hazmi Asyhari, yang saat sekarang JPU menelaah hasil putusan. Dijelaskan, JPU akan menelaah putusan itu, apakah memenuhi dua sepertiga tuntutan sebelumnya."Kalau Hazmi Asyhari, saya tahu apa mau melakukan banding atau tidak," ungkapnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Untuk diketahui proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, nilai kontraknya Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar, dari anggaran APBD II tahun 2018. Pemenang tender CV Tiga Putri kemudian menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000, uang muka yang diterima tidak dipergunakan, dan putus kontrak tengah jalan. (uri/sr)
Sumber: