Terekam CCTV, Bandit Curanmor Dijebloskan Penjara
Malang, memorandum.co.id - Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan kasus curanmor tersebut. “Berdasarkan rekaman CCTV tersebut petugas melakukan penyelidikan, terkait keberadaan tersangka,” terangnya, Selasa (21/2/2022). Petugas melacak jejak tersangka. Setelah mengetahui identitasnya, petugas menangkap F (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, ketika sedang melintas di Jalan Desa/ Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (18/2) malam. “Tersangka pada saat melakukan pencurian terekam CCTV. Berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan kemudian menangkap,” kata Taufik. Taufik menambahkan dalam setiap aksinya, F tidak sendirian. F merupakan residivis kasus serupa dan selalu berboncengan dengan temannya saat beraksi. Modus yang digunakan kedua tersangka berboncengan mencari sasaran kendaraan. Ketika sudah mendapatkan target, salah satu tersangka turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T kemudian kabur. Taufik menyebut pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lain yang bersama F. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran. Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Sementara itu, berdasarkan penelusuran polisi, F mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan. Motor dijual seharga Rp 1 juta, dan uangnya telah dibagi dua. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan F dan menggeledah terhadap rumahnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Petugas menemukan 5 unit motor berbagai merk hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung. “Tersangka sebelumnya sudah menjual empat motor ke penadah di Pasuruan. Sedangkan di rumahnya masih ada lima motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan tiga Honda Vario. Setelah kita telusuri untuk motor Honda CRF sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya. Taufik mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini. Petugas telah berkoordinasi dengan polsek jajaran di wilayah hukum Polres Malang untuk mengidentifikasi laporan serupa di wilayah Kabupaten Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, F dijebloksan di sel tahanan Polsek Wajak, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Diketahui, aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis, (16/2) sekitar jam 09.00 . Pelaku berjumlah dua orang terekam kamera CCTV melakukan pencurian motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah korban. (kid/ari)
Sumber: