Penerimaan Pajak Minim, Bupati Hendy Minta Camat Turun ke Desa

Penerimaan Pajak Minim, Bupati Hendy Minta Camat Turun ke Desa

Jember, memorandum.co.id - Minimnya perolehan penerimaan pajak, membuat  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember melibatkan Kejaksaan Negeri Jember guna optimalisi penerimaan pajak daerah,  pajak bumi dan bangunan (PBB), serta  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) 2023. Acara yang berlangsung di Alua PB Sudirman Kantor Pemkab (Pemkab) tersebut, diikuti oleh seluruh kepala desa (kades), lurah dan camat di Kabupaten Jember, Selasa (21/2/2023) siang. Juga dihadiri Bupati Jember Hendy Siswanto. Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito mengungkapkan tahun 2022, ada 20 desa di tanah Pandalungan yang penyetoran PBBa di bawah 20 persen. "Bahkan ada desa yang nyetor di bawah lima persen. Ada di Desa Lampeji  dan Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, ini capaiannya masih rendah," ujarnya. Menurutnya, fenomena tersebut perlu dilakukan evaluasi, untuk menyelesaikan pemungutan pajak di dua puluh desa ini tidak optimal. Bahkan sangat memprihatinkan. "Persoalannya sangat kompleks. Apakah mereka  tidak mampu bayar, atau kesulitan bayar, atau pula mereka sudah bayar, tetapi tidak dimasukan di kas daerah," urai pria yang akrab disapa Hadi ini. Oleh karena itu saat ini Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kejaksaan Negeri, sedang melakukan kajian. Kata dia, supaya masyarakat desa tersebut dapat melaksanakan kepatuhan pembayaran pajak. "Kami tidak hanya menguber warga saja, tetapi bagi perangkat desa untuk melakukan pemungutan. Artinya dia yang menyampaikan SPPT, sekaligus melakukan penagihan," katanya. Maka dari itu, Hadi mengatakan pemkab Jember mencanangkan tahun 2023, setiap desa harus memiliki surat keterangan (SK) tim yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Dan ditindak lanjuti camat untuk disahkan kepada Bupati. "Agar bupati bisa melakukan pengukuran kerja mereka. Setiap Minggu secara berkala, tim yang ditunjuk harus melaporkan kinerjanya kepada kepala desa, kepala desa melaporkan ke bupati melalui bapenda,"paparnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan jika hanya target pendapatan PBB 2022 adalah 80 persen. Sementara realisasinya hanya 62 persen. "Ini lama-lama, bangkrut Jember dan tidak bisa bangun kalau seperti ini," katanya. Hendy mengatakan masalah PBB ini adalah tanggung jawab bersama, mulai dari kades dan camat. Sehingga tidak cukup semuanya harus dibebankan pada pemerintah daerah saja. "Camat jangan hanya di kantor tok. Kalau di kantor tok mending pindah ke kantor pemda itu. Pak Camat harus keliling temui kades-kadesnya, untuk cek siapa warga yang belum bayar," imbuhnya. Sekadar informasi, target PBB tahun 2022 sekitar Rp 78 miliar, sementara yang baru terealisasi hanya kisaran Rp 60 miliaran. Sementara setoran pajak PBB tahun 2023, pemerintah Kabupaten Jember menargetkan Rp 80 miliar. (edy)

Sumber: