Beri Layanan Terbaik, AKBP Adhitya Panji Anom Terima Penghargaan Kemen PAN-RB

Beri Layanan Terbaik, AKBP Adhitya Panji Anom Terima Penghargaan Kemen PAN-RB

Gresik, memorandum.co.id - Polres Gresik kembali menerima penghargaan sebagai unit pelayanan publik di lingkup Polri kategori Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin didampingi Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Pelayanan Prima ini telah diraih Polres Gresik sejak 2020, 2021 dan 2022. "Wapres Ma'ruf Amin didampingi Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penghargaan bagi 47 unit kerja Polri yang berpredikat Pelayanan Prima," ungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Selain penghargaan atas evaluasi pelayanan publik, Wapres juga memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas di tahun 2022. Dijelaskan, Kementerian PAN-RB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Berbagai indikator dinilai untuk mengukur efektivitas kinerja sebuah instansi. Termasuk Polri yang memberikan beberapa pelayanan secara langsung bagi masyarakat umum. Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahunnya. Fokus evaluasi dan pemantauan pelayanan berupa produk layanan mendasar dalam rangka perbaikan pelayanan publik untuk menjawab visi reformasi birokrasi. Pada tahun 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia, dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Evaluasi pelayanan publik dimaksudkan untuk untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan kedepannya.(and/har)

Sumber: