Tanam Ganja, Pengedar Sabu Kemayoran Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Tanam Ganja, Pengedar Sabu Kemayoran Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Bangkalan, Memorandum.co.id - Nasib sial dialami MS (44), pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jalan Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan Kota. Betapa tidak, ketika dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bangkalan. Pria berperawakan gempal ini tidak hanya terbukti menyimpan satu kantong plastik berisi 8 poket kecil sabu-sabu siap edar. Di sisi lain, MS yang kaprah menjadi pengedar barang haram itu di kawasan Kota Bangkalan dan sekitarnya, ternyata nyambi menanam bibit tanaman ganja. Tujuannya, MS ingin mendulang untung gede dari dua sisi. Jadi pengedar sabu sekaligus jualan ganja. “Tanaman ganja itu sengaja ditanam di dalam pot bunga. Tujuannya untuk mengelabui aparat, agar dikira tanaman hias,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (20/2) pagi. Didampingi Kasat Narkoba AKP H Muhlis Sukardi dan Kasi Humas Polres Ipda Risna Wijayati, Kapolres secara singkat membeberkan kronologis ungkap kasus narkoba ini.” Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran,” tandas AKBP Wiwit. Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba sudah mengendus info dari warga bahwa MS getol menyjadi pengedar sabu-sabu di Kota Bangkalan dan sekitarnya. Akhirnya, rumah MS di Jalan Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Selasa (14/2) lalu sekitar pukul 14.00 digerebek personel Sat Resnarkoba. “Tidak ada perlawanan ketika MS disergap dan dibekuk anggota,” terang AKBP Wiwit. Setelah dilakukan penggeledahan, terungkap MS memang pengedar narkoba. Aparat berhasil menyita satu kantong plastik berisi kristal sabu-sabu siap edar. Barang bukti (BB) itu dipilah menjadi 8 poket plastik klip kecil. Satu poket kecil diantaranya berisi 0,36 gram, sedang 7 poket lainnya berisi masing-masing 0,34 gram sabu-sabu. Ada juga BB uang tunai Rp 735.000. ” Penggeledahan lalu dilanjutkan ke pekarangan rumah MS,” beber AKBP Wiwit. Ternyata aparat menemukan fakta lain. Sebuah pot ukuran sedang yang teronggok di atas kandang ayam, ternyata ditanami 5 batang tanaman ganja. Tak pelak lagi, pot berisi tanaman terlarang ini juga disita sebagai BB. “Dalam rentetan ungkap kasus narkoba,, baru kali ini anggota menangkap pengedar sabu-sabu yang juga nyambi menanam ganja,” ungkap AKBP Wiwit. Dihadapan penyidik, tersangka MS, mengaku memang ingin nyambi jadi pegedar ganja selain sabu-sabu. Karenanya MS lalu coba-coba mananam bibit tanaman ganja. Tujuannya, ingin mendulang keuntungan gede dari dua sisi. Jadi pengedar sabu sekaligus memasarkan ganja. Akibat ulahnya, tersangka MS bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “ Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Wiwit. (Ras)

Sumber: