Berdalih Seizin Pemilik Rumah Kos, Pemuda Ini Curi AC
Surabaya, memorandum.co.id - Modal nekat dan mengaku diminta tolong tuan rumah, ACA (24) warga Gubeng berhasil menggondol air conditioner (AR) bersama blower di rumah kos Jalan Bulak Rukem Timur, Kelurahan/Kecamatan Bulak, Surabaya. Namun sayang, aksi tersangka tertangkap CCTV. Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera mencium keberadaan ACA. Dia diringkus polisi saat berada di Jalan Dharmahusada Indah Utara. “Korban selaku pemilik kos melaporkan ke kami. Kami mulai melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di lokasi," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana melalui Kanit Jatanras Ipda M Mustofa, Minggu (19/2/2023). Polisi membeberkan, tersangka mengambil AC dengan modus seizin pemilik kos. Mendapat laporan dari penghuni kos membuat pemilik kos terkejut. Sebab, korban tidak merasa menyuruh siapapun mencopot AC. “Saat itu tersangka datang ke lokasi mengendarai motor Honda Beat nomor polisi L 5242 WR. Dia kemudian masuk dan mengaku ke salah satu penghuni kos bahwa diminta pemilik kos (korban) untuk mengambil AC,” ungkap kanit. Tanpa konfirmasi, penghuni kos mempersilakan tersangka masuk. Tersangka kemudian mengambil AC beserta blower/outdoor-nya. "Tersangka menjualnya ke tukang rombeng," tambah Ipda Mustofa. Atas aksinya, kini ACA mendekam di sel tahanan. Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti motor yang terekam CCTV. Pengakuan tersangka pada polisi, dia baru sekali melakukan aksinya ini. "Kami masih mengembangkan lagi, karena sepeda motor yang sama sempat terekam CCTV di wilayah Wonocolo untuk mencuri sepeda angin. Namun, korbannya tidak melapor. Tersangka juga tidak mengaku," tandas Ipda Mustofa. (bin)
Sumber: