Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja

Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis sebut saja Nelansa (16), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang terjadi pada 21 Januari 2023. Polisi  telah menetapkan empat terduga pelaku sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan telah melakukan penanganan perkara tersebut. “Penetapan pada empat terduga itu setelah kami lakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan intensif pada mereka,” terangnya, Minggu (19/2/2023). Wahyu mengungkapkan keempatnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan intensif kepada para saksi. Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan, meliputi tiga orang teman korban, satu orang saudara korban dan korban. Setelah memenuhi alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP, tanggal 10 Februari dilaksanakan gelar penetapan tersangka. Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan pelaku. “Keterangan para pelaku mereka mengancam video (rekaman tak senonoh, red) akan disebar, yang sempat direkam sebelumnya. Sehingga korban mau melayani mereka,” kata Wahyu. Meski sempat dilanjutkan dengan mediasi antara korban dan para tersangka, namun tidak menemui kata sepakat, Selasa (24/1) lalu. Meski tersangka masih di bawah umur, namun korban merasa dirugikan dan keluarganya menolak damai. “Keempat tersangka semuanya juga masih dibawah umur, masing-masing berinisial RI, IN, FA dan M,” imbuh Wahyu. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diketahui,  Nelansa menjadi korban perkosaan sebanyak dua kali.  Nelansa mendapatkan perlakuan tidak senonoh di lapangan golf Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Pertama dilakukan oleh RI dan IN. Aksi tersebut divideo oleh IN. Lalu rekaman tersebut diberikan kepada FA dan M. Keduanya lalu meminta ‘jatah’ pada korban, apabila menolak, mengancam videonya akan disebar. (kid/ari)

Sumber: