Polisi Ajak Dialog Warga Dusun Lengor Terkait Tuntutan Pelengseran Perangkat Desa

Polisi Ajak Dialog Warga Dusun Lengor Terkait Tuntutan Pelengseran Perangkat Desa

Lamongan, memorandum.co.id -  Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyo Norman Hidayat bersama jajaran Satreskrim memberikan penyuluhan sekaligus audiensi kepada masyarakat Dusun Lengor Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Senin (2/12/2019) sore. [penci_ads id="penci_ads_4"] Tindakan preventif tersebut dilakukan setelah adanya beberapa aksi warga menuntut pelengseran perangkat desa yang dituduh melakukan perbuatan mesum dengan perempuan bersuami. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Mantan Kasatreskrim Polres Jombang tersebut menjelaskan bahwa, tujuannya mendatangi masyarakat adalah untuk memberikan pencerahan dan audiensi. Sehingga masyarakat paham terkait permasalahan yang dihadapi, mengingat sudah ada delapan tersangka yang diamankan karena diduga telah melakukan pengrusakan gapura milik Desa. “Dengan ini kami berharap kondusifitas di Dusun Lengor. Sehingga masyarakat tetap bisa melakukan kegiatan sehari-hari dengan aman, nyaman dan tentram,” ujar mantan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo ini. Norman berharap, masyarakat menyampaikan aspirasinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku jangan main hakim sendiri, dan ingatlah bahwa di Indonesia kita mempunyai peraturan perundang-undangan. “Kalau sudah beginikan masyarakat sendiri yang repot, karena sudah terbukti bersalah maka delapan tersangka tersebut langsung dijerat Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun,” pungkasnya. (al/har/gus)

Sumber: