Baru Keluar Rutan, Residivis Bengis Perkosa Mantan Istri Siri Secara Sadis

Baru Keluar Rutan, Residivis Bengis Perkosa Mantan Istri Siri Secara Sadis

Bangkalan, Memorandum.co.id - Raut wajahnya tampan. Usianya pun masih muda. Baru 22 tahun. Tetapi siapa nyana, di balik performanya yang memikat, sosok pria asal Dusun Bunten, Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya itu ternyata punya perangai sangar dan bengis. Dia bisa pula dikatagorikan residivis. Betapa tidak, MM (22), begitu inisialnya, tega merudapaksa (memperkosa-Red) mantan istri sirinya, ES (37), dengan cara cukup brutal dan tidak menusiawi. Dampaknya, berdasar hasil visum dokter di RSUD Syamrabu, kelamin korban sampai terkoyak dan mengalami perdarahan. Bejadnya, kasus perkosaan itu dilakukan MM di areal persawahan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kamis (26/1) siang, atau beberapa jam setelah pria sangar itu keluar dari Rutan Bangkalan sekitar pukul 08.00. Sebelumnya, MM menjalani masa tahanan 8 bulan akibat menganiaya ES, mantan istri sirinya pertengahan 2022 lalu. Itu untuk kali kedua dilakukan MM. Korban ES pernah mendapat perlakuan keji serupa pada tahun 2020 lalu. Syukurlah, berkat laporan korban ES ke Mapolsek Arosbaya, rentetan ulah bengis MM kepad mantan istri sirinya itu akhirnya terendus oleh personel Unit Reskrim Polsek Arosbaya. "Tersangka ditangkap anggota Selasa (14/2) sekitar pukul 14.00 di rumah kos-nya, Kecamatan Arosbaya,” kata Kapolsek Arosbaya, AKP Moch Rifai, Kamis (16/2) sore kemarin. Didampingi Kasi Humas Polres Ipda Risna Wijayati dan AKP Moch Rifai, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono kemudian membeberkan detail kronologis kekerasan seksual (perkosaan-Red) yang dilakukan MM kepada ES mantan istri sirinya. “Tersangka MM keluar dari Rutan Bangkalan Kamis (26/1) sekitar pukul 08.00, setelah menjalani hukuman 8 bulan karena kasus penganiayaan terhadap ES mantan istri sirinya,” ungkap AKBP dihadapan awak media. Sekitar pukul 10.00, MM menelepon ES minta dijemput dan ngajak ketemuan di SPBU dekat Mesjid Al-Bahar di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Wanita asal Desa Ketapang Dajah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, itu ternyata mandah saja memenuhi ajakan mantan suaminya. Setelah ketemu, MM mengajak ES kerumahnya. Tetapi ditampik. Saat itulah ulah bengis MM kumat. Mantan istri serinya digelandang menuju areal persawahan, jauh di belekang Mesjid Al-Bahar.” Lalu terjadilah kasus perkosaan itu,” tandas AKBP Wiwit. Karena digauli secara kasar dan tidak menusiawi, ES jadi lemas dan bahkan mengalami pendarahan. Dia lalu ditinggal sedirian di tengah areal persawahan. Bejadnya, keesokan paginya, MM kembali mendatangi ES. Kasus ruda paksa dengan keji, untuk kali kedua dialami ES. “Akibatnya, ES dibantu warga berinisiatif melapor ke Mapolsek Arosbaya. Alhamdulillah, tersangka MM berhasil ditangkap anggota 15 hari setelah keluar dari Rutan,” pungkas AKBP Wiwit. Beberpa barang bukti berhasil disita aparat. Diantaranya celana, baju, BH dan celana dalam korban. Akibat ulahnya, MM bakal dijerak dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. (ras)

Sumber: