Kurir dan Pengedar Sabu Digulung

Kurir dan Pengedar Sabu Digulung

Malang, memorandum.co.id - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota. Satu tersangka, berinisial A alias Udin (30), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, ditangkap Senin (13/02/23). Tersangka diamankan dengan barang bukti, satu bungkus permen berisi satu plastik klip kecil berisi sabu. Satu tas berisi 15 plastik klip berisi sabu, dan empat plastik klip kecil, masing-masing lima butir Inex serta 1 unit timbangan digital. Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Dodi Pratama menerangkan, pengungkapan hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Tersangka ini diketahui merupakan kurir yang meranjau barang haram itu di wilayah Malang Raya," terang Kompol Dodi, Kamis (16/2/2023) Selanjutnya, melakukan pengembangan dan menangkap MDCK alias Samid (29), warga Kecamatan Klojen dan RYHP alias Yosua (31), warga Kecamatan Kedungkandang, di tepi Jalan Husni Thamrin Kecamatan Klojen, Selasa (14/2). Saat ditimbang, barang bukti yang diamankan, sabu 49,48 gram dan pil Inex  berjumlah 20 butir. Barang didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar. "Saat digerebek, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu cukup banyak. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa," jelasnya. Selanjutnya, petugas membuka satu bungkus tas kresek warna hitam. Berisi tiga bungkus plastik klip berukuran sedang. Setelah ditimbang, barang bukti sabu lebih kurang seberat 302,7 gram. "Untuk dua tersangka ini, hingga saat ini masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri. Dengan arahan seorang berinisial BB yang masih kami buru keberadaannya," terang mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya itu. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (edr)

Sumber: