Sidang Kerusuhan di AMP Jalan Kalasan, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi

Sidang Kerusuhan di AMP Jalan Kalasan, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi

Surabaya, memorandum.co.id Sidang kasus ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/12).

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menghadirkan Samsul Arifin, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Tambaksari untuk mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi yang dihadirkan Adi Setiawan (anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim) dan Mahfud (anggota Polsek Tambaksari).

Dalam kesaksian awal, ketua majelis hakim Johanes Hehamony meminta Adi Setiawan diperiksa kali pertama sebagai saksi. "Berdasarkan KUHAP, untuk pemeriksaan saksi satu per satu," ujar Johanes Hehamony.

Dalam keterangan saksi, bahwa dirinya hanya melakukan profiling dari akun facebook viral Indonesia. "Saya hanya mengecek akun facebook viral Indonesia dan tidak di TKP," ujar Adi.

Disinggung ketua majelis hakim apakah saksi di TKP, saksi menegaskan tidak berada di TKP. "Saya hanya mengecek akun saja. Dan ucapan kata monyet tidak tahu siapa yang mengucapkan dan ditujukan kepada siapa," pungkas Adi. (fer/udi)

Sumber: