Dorong Investasi, Wali Kota Malang Permudah Izin Usaha

Dorong Investasi, Wali Kota Malang Permudah Izin Usaha

Malang, Memorandum.co.id -  Pascapandemi Covid-19 tahun 2002, geliat ekonomi Kota Malang semakin membaik. Kunci keberhasilan ini adalah kolaborasi dengan berbagai pihak yang digaungkan Wali Kota Malang Drs H Sutiaji. Tercatat, realisasi investasi meningkat menjadi Rp 700 milyar pada 2022. Wali Kota Sutiaji menyebutkan menjaga stabilitas iklim usaha produktif menjadi salah satu syarat keberhasilan mendongkrak laju ekonomi Kota Malang. Juga, peran serta pengusaha menanamkan modal dan kebijakan kemudahan perizinan dari pemerintah daerah. “Kita terkontraksi saat Covid-19, maka pertumbuhan ekonomi harus dipacu. Ini harus diperhatikan agar iklim investasi di Kota Malang tumbuh dengan baik. Terima kasih kepada para pengusaha, yang telah mengawal pertumbuhan ekonomi di Kota Malang,” kata Wali Kota Sutiaji saat membuka acara Business Forum and Gathering Wali Kota Malang bersama pengusaha, di Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Rabu (15/2). Bersamaan, Wali Kota Sutiaji memberikan penghargaan atas Investasi dan Kontribusi dalam Pembangunan Daerah pada 75 pengusaha dari berbagai sektor. Antara lain, transportasi, hotel, kesehatan, restoran, properti, jasa kesehatan, retail, klinik kecantikan dan layanan komunikasi. Wali Kota mengatakan Pemkot Malang senantiasa menghadirkan berbagai kemudahan layanan perizinan berusaha yang mendukung iklim investasi. “Agar banyak yang berinvestasi maka Disnaker PMPTSP ini saya minta jangan mempersulit perizinan. Maka saya selalu mengingatkan agar mempermudah urusan orang lain, dan tentu harus sesuai aturan. Pemkot Malang selalu berkomitmen terus menghadirkan berbagai kemudahan,” jelasnya. Dengan kemudahan perizinan berusaha, Wali Kota berharap iklim ekonomi produktif dapat meningkat dengan banyaknya investasi. “Bagaimana mereka membawa iklim investasi di Kota Malang semakin hari semakin bagus, karena kalo mereka investasi nanti akan mempengaruhi yang lain untuk ikutan. Termasuk membayar pajak dan layanan-layanan pada yang lain,” urainya. Pemkot Malang juga memberikan sejumlah kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha. Antara lain, terobosan penyederhanaan layanan, pengembangan Mall Pelayanan Publik Merdeka, kemudahan layanan pajak dan penguatan reformasi birokrasi dan akuntabilitas. Kondusifitas di Kota Malang menurutnya menjadi poin penting menunjang keberhasilan iklim ekonomi produktif. “Pemkot Malang menyiapkan kebijakan yang mendukung iklim usaha produktif. Dengan cara menjaga kondusifitas wilayah secara sinergis dengan TNI, Polri dan elemen masyarakat. Menjaga iklim ketenagakerjaan kondusif dengan memantau produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja, maupun pemerataan infrastruktur strategis penunjang mobilitas dan daya saing ekonomi,” terangnya. Sebagai pelengkap berbagai kebijakan, Wali Kota Sutiaji telah menyiapkan kepastian tata ruang di Kota Malang agar dapat dijadikan acuan pengusaha dalam memanfaatkan ruang di Kota Malang. Salah satunya, penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam perda No. 6 tahun 2022 tentang RTRW tahun 2022-2042. “Serta melakukan sinergitas RTRW dengan sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya. Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan Disnaker PMPTSP Kota Malang siap membangun kolaborasi dengan kalangan pengusaha untuk mendorong pembangunan daerah di Kota Malang. “Ini menunjukkan komitmen bersama bahwa Kota Malang sebagai kota layak investasi. Terima kasih atas kepercayaan pengusaha karena telah berinvestasi di Kota Malang,” katanya. (ari/gus)

Sumber: