Pengantar Kotak Makan Berisi Sabu ke Lapas Jadi Tersangka

Pengantar Kotak Makan Berisi Sabu ke Lapas Jadi Tersangka

Tersangka Faisal Malang, memorandum.co.id - Pengantar kotak makanan berisi sabu yang diselundupkan ke Lapas Kelas I Malang, Faisal (22) resmi ditetapkan tersangka. Hal itu disampaikan Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, usai melakukan penyelidikan, Rabu (15/2/23) "Menurut pengakuannya, ia menerima perintah dari seorang napi yang ada di dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang," terang Kompol Dodi. Setelah itu, tambah Didi, tersangka menemui seseorang tersebut. Lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas. Dan penyelidikan, terungkap tersangka telah beraksinya tersebut dua kali. Yang pertama, Senin (13/2/2023) lalu dan yang kedua Rabu (15/2/2023) ini. "Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi keduanya ini, dia gagal," tambahnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. "Hingga saat ini, kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa napi berinisial L tersebut," pungkasnya. (edr)

Sumber: