Raperda Baru, Penataan Reklame Lebih Pentingkan Estetika Kota

Raperda Baru, Penataan Reklame Lebih Pentingkan Estetika Kota

Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Surabaya saat ini tengah menggodok raperda reklame yang lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame di setiap kawasan. Hal itu karena menjamurnya reklame di jalanan kota yang membuat estetika kota berkurang, terutama reklame konvensional seperti billboard. Ketua Pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan, dalam raperda tersebut akan ada penataaan reklame di setiap kawasan. Dimana ada kawasan tertentu yang tidak boleh dipasang reklame, dan ada pula kawasan yang boleh dipasang reklame videotran maupun reklame konvensional. "Kami saat ini tengah menggodok revisi Perda Reklame nomor 5 Tahun 2019. Dengan mendorong penataan kawasan yang tidak boleh reklame sama sekali, ada sedang ringan dan lain-lain,"kata Fathoni, Rabu (15/2/2023) Namun secara garis besar pihaknya akan mendorong reklame konvensional untuk beralih ke videotron. Dengan menata reklame diharapkan bisa mengubah Surabaya menjadi kota yang smart city. Selain itu juga mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk retribusi reklame. "Kalau di luar semua reklame menggunakan videotron. Tapi di Surabaya belum menyeluruh," tuturnya. Politisi Partai Golkar itu menyebut di perda yang lama tidak ada penetapan kawasan penyelenggaraan reklame. "Semangat raperda ini untuk mendorong reklame yang lebih memperlihatkan estetika dengan mengurangi jumlahnya (reklame). Juga untuk mentransformasikan teknologi informasi dengan begitu secara otomatis PAD meningkat," tegasnya. Fathoni menyebut dalam draft raperda itu ada empat kawasan yang nantinya akan menjadi lokasi pengelompokan reklame maupun kawasan yang bebas reklame. Bahkan nantinya penyelenggaraan reklame di Surabaya akan dikelola langsung oleh BUMD milik Pemkot Surabaya. Pihaknya akan melihat mana BUMD yang bisa untuk mengelola reklame. "Peran serta BUMD yang ada nantinya bisa mengatur kawasan khusus yang penyelenggara reklame. Nantinya para biro yang menyewa bisa langsung ke pemkot. Cara ini juga untuk meminimalisir kebocoran PAD,"terangnya. Bahkan dalam raperda itu, lanjut Fathoni bagi vendor reklame yang tersanksi dan reklamenya disita oleh satpol PP maka selama 3x24 tidak diambil oleh pemiliknya, menjadi barang tersebut menjadi kepentingan daerah. "Jadi itu akan kami jelaskan juga terkait barang sitaan reklame yang apabila tidak diambil 3x24 jam menjadi hak dari pemkot,"pungkasnya. (alf)

Sumber: