Selundupkan Sabu ke Lapas Malang Digagalkan

Selundupkan Sabu ke Lapas Malang Digagalkan

Malang, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, Rabu (15/2/23). Barang bukti Sabu itu ditemukan di kotak makan bagian bawah dengan cara direkatkan. Tidak tanggung tanggung, barang bukti seberat 16,6 gram. "Tadi ada seorang pengantar makanan, aksinya seperti mencurigakan. Saat tepak (kotak) makan berisi ayam goreng, tahu, dan tempe diperiksa sesuai SOP, di bagian bawah barang yang menempel barang terlarang dan direkatkan," terang Kalapas Heri Azhari melalui Kabid Kamtib, Supriyanto. Mendapati temuan tersebut, petugas pemeriksaan langsung mengamankan barang bukti beserta orang pengirim barang tersebut. Kemudian dilaporkan pada ke Kapala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Malang. Setelah mendapat laporan, kalapas berkoordinasi dengan kasatnarkoba Polres Kota Malang. Saat ini, barang bukti dan orang pengantar barang diproses lebih lanjut pihak kepolisian. Heri Azhari, mengatakan pengantar barang  berinisial F (25),-warga Karangploso yang indekos di sekitar Pasar Blimbing. “Kami seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh tidak main-main dengan narkoba. Kami lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP," pungkasnya. Sementara itu selama  2023, telah tiga  kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba. Kali pertama di dalam sayur lodeh tempe, kemudian di sayur lodeh ayam. Yang ke tiga, di kotak makan. (edr)

Sumber: