PRT di Bawah Umur, Pengamat: Harus Diawasi dari Hulu ke Hilir

PRT di Bawah Umur, Pengamat: Harus Diawasi dari Hulu ke Hilir

Surabaya, memorandum.co.id - Setiap tanggal 15 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional. Isu-isu krusial mengenai PRT kerap disuarakan. Termasuk masalah PRT di bawah umur yang masih ditemukan kasusnya. Pengamat anak dan perempuan M Isa Anshori berpendapat, perlu adanya pengawasan dari hulu ke hilir untuk mengatasi masalah tersebut. Mulai dari pelibatan serikat pekerja PRT, ibu-ibu PKK, hingga satgas di tingkat RT/RW. “Sebagai instrumen pengamanan, tentu tidak bisa serta merta berjalan dengan baik kalau tidak ada yang melaksanakan, sehingga dibutuhkan pengawasan sampai pada tingkat bawah,” kata Isa, Rabu (15/2). Pada tingkat perusahaan, dapat mengandalkan adanya sarikat kerja. Sedang pada kasus rumah tangga, PKK atau satgas tingkat RT dinilainya akan sangat membantu untuk pengawasan. Isa memastikan, ada aturan baku yang melindungi pekerja anak atau di bawah umur. Di Jatim, misalnya. Ada Perda tentang Perlindungan Anak. “Dalam hal pekerja anak sudah diatur kalau di Jatim. Jadi anak tidak boleh bekerja lebih dari 3 jam, lalu harus ada izin dari orang tua atau wali, tidak bekerja pada tempat-tempat yang berbahaya dan rentan, serta memberi kesempatan untuk belajar,” tuntas Ketua Bidang Data, Informasi dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim ini. (bin)

Sumber: