Sidang Kasus Pembongkaran Fasilitas Kanjuruhan Hadirkan Saksi
Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pembongkaran fasilitas stadion Kanjuruhan kembali digelar di PN Kepanjen. Perkara ini melibatkan Fernando Hasyim Ashari selaku pemilik CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso selaku Direktur AJT. Pada sidang keempat ini agendanya mendengarkan keterangan saksi dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA). Penasehat Hukum kedua terdakwa, Gunadi Handoko menyampaikan persidangan ini. “Sebetulnya pada sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari PT ACA dan pekerja. Akan tetapi dari pekerja tidak bisa hadir dan rencananya dilakukan minggu depan,” terangnya, Selasa (14/2). Gunadi mengatakan, hingga sidang keempat dari keterangan para saksi baik dari Dispora maupun dari PT ACA, semua tidak mengetahui bahwa kliennya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap terhadap stadion Kanjuruhan. Sehingga, ini membuat PH menjadi kebingungan. Dipertanyakan, atas dasar apa kliennya dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus pembongkaran sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai terdakwa. “Sementara semua dari keterangan saksi tidak ada yang menyatakan atau mengetahui bahwa klien saya yang menyuruh melakukan pengrusakan,” imbuh Gunadi. Menurutnya, hal ini harus clear dan memang dalam bahasa hukum telah terjadi pengrusakan. Namun, yang dipertanyakan adalah pelakunya. “Karena semua keterangan saksi menyatakan seperti itu, siapa yang bertanggungjawab atas pengrusakan tersebut,” urianya. Karena saat akan melakukan pembongkaran, kedua orang yang saat ini menjadi terdakwa ini mendatangi Kabid Sarpras Dispora untuk meminta ijin, akan tetapi pihak Dispora tidak mengijinkan. Sehingga terdakwa tidak melakukan pembongkaran. “Ini yang menjadi misteri, siapa yang melakukan pembongkaran, namun faktanya terjadi pembongkaran,” tegas Gunadi. Pada kesempatan sama, Suryadi selaku HRD PT ACA dalam memberikan keterangan dalam persidangan, saat menanggapi semua pertanyaan PH terdakwa, selalu mengatakan tidak tahu, baik itu mengenai adanya surat klarifikasi Hasyim ke PT ACA terkait SPK. Juga ketika ditanya kerugian yang ditanggung oleh PT ACA atas terjadinya kasus tersebut, Suryadi menjawab secara finansial tidak, hanya saja terkait nama besar PT ACA menjadi sedikit tercemar atas kasus pembongkaran tersebut. Karena pada setiap pemberitaan pada media selalu menyebut nama PT ACA. ”Hanya nama baik PT ACA yang kurang bagus atas terjadinya kasus pembongkaran tersebut,” ujar Suryadi. Diketahui, kasus pembongkaran fasilitas stadion Kanjuruhan terjadi pada 28 Nopember 2022 lalu. Sebagai pelaku CV. AJT selaku pemegang Surat perintah Kerja (SPK). Ini sehingga menjadikan 2 orang yang paling bertanggung jawab atas CV AJT, yaitu Fernando Hasyim Ashari selaku komisaris dan Yudi Santoso selaku Direktur sekaligus mandor dalam kasus pembongkaran. (kid/ari)
Sumber: