Putusan Mati Ferdi Sambo, IPW: Ada Tekanan Publik
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati, akan tetapi putusan ini adalah problematik. "Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK (peninjauan kembali, red)," ungkap Sugeng Teguh Santoso, Senin (13/2/2023). Lebih lanjut kata Sugeng Teguh Santoso, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal -hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada. Seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat. "Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis. Bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," papar ketua IPW. Pihaknya menambahkan bahwa Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya. Sebab, hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. "Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," pungkasnya. (alf) *Data polisi dihukum mati versi IPW : 1. Brigjen R Soetarto (kasus G30 S/PKI) . Kemudian Soetarto diberi grasi menjadi seumur hidup dan diberikan amnesti saat menjelang usia tua dengan kondisi tubuh sakit. 2. Aipda Roni Syahputra (memperkosa dan membunuh 2 perempuan) 3. Mantan Komandan Polair Tanjung Balai, Kanit Narkoba dan anggota (kasus 19 Kg sabu) 4. Anggota polisi Depok Faisal dan Hartono (38 Kg sabu) 5. Anggota polisi Dumai Rapi Rahmat Hidayat (10 kg sabu)
Sumber: