Pesta Sabu, Dua Pecandu Digerebek

Pesta Sabu, Dua Pecandu Digerebek

Jombang, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kosong yang ada di Dusun Sawahan Gang VI, RT 06/RW 02, Desa/Kecamatan Jombang, Jumat (29/11) sekitar pukul 16.30. Hasilnya, polisi tanpa kendala memebkuk dua pecandu narkotika jenis sabu-sabu. Termasuk pula, menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pesta kristal haram. [penci_ads id="penci_ads_3"] Kedua pecandu yang diringkus masing-masing yaitu Bambang Setiawan (31), pembuat bantal guling warga Desa Kradinan, RT 16/RW 05, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Serta Moch. Efendi alias Pendik (45), warga Jalan Tugu Gang 1 Blok A Nomor 3, RT 02/RW 08, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. “Kedua tersangka kita bekuk saat tengah menikmati narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini prosesnya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Minggu (1/12). Diakui olehnya, tindakan tegas yang diambil jajarannya merupakan tindak lanjut dari masuknya informasi dari masyarakat. Tentang kerap digunakannya lokasi yang digerebek, sebagai tempat menkonsumsi sabu. Berbekal informasi itu, polisi pun bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Selain kedua tersangka, kita amankan pula sejumlah barang bukti. Satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram, sebuah bong atau alat hisap, sebuah sekrop kecil dari sedotan, sebuah korek, sebuah gunting, serta dua handphone,” bebernya. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Jombang. setibanya di kantor polisi, baik Bambang maupun Efendi langsung dijebloskan ke balik jeruji besi ruang tahanan. “Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Mukid. (wan/rif)

Sumber: