Serentak, Pelantikan 7.701 Pantarlih Kabupaten Malang

Serentak, Pelantikan 7.701 Pantarlih Kabupaten Malang

Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 7.701 petugas pemutakiran data pemilih (pantarlih) memngikuti pelantikan serentak sesuai yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Minggu (12/2). Bersamaan, pantarlih juga melakukan penandatanganan pakta integritas. Masa kerja pantarlih mulai 12 Februari - 11 April 2023. Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahardika Pramudya Mahardika menyampaikan pelantikan serentak ini bagian dari tahapan Pemilu. “Mereka sebagian besar dilantik dan diambil sumpahnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS, red) atas nama Ketua KPU Kabupaten Malang,” terangnya. Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Malang melakukan pelantikan pada enam tempat, yaitu Kecamatan Kepanjen, Pakis, Bululawang, Bantur, Dau dan Wonosari. Sedangkan lainnya dilakukan oleh PPS setempat. Diketahui, jumlah desa di Kabupaten Malang sebanyak 390 desa/ kelurahan. Mahardika mengatakan setelah dilakukan pelantikan, para pantarlih ini akan langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sehingga dapat segera melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih. Pantarlih akan melakukan coklit di wilayah TPS masing-masing, mulai tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023. “Pantarlih dalam melakukan coklit wajib datang ke rumah para pemilih, itu wajib hukumnya,” jelas Mahardika. Terkait penambahan TPS, Mahardika menjelaskan menyesuaikan hasil coklit yang dilakukan pantarlih, kini telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 7.701 titik. “Kami akan melihat hasil coklit yang dilakukan pantarlih, apabila ada penyesuaian tentu akan dilakukan,” ujarnya. Sementara itu, anggota PPS Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir Futahul Amin menyampaikan pihaknya akan mengajukan penambahan TPS di wilayahnya, karena di Desa Sidorahayu ini jumlah pemilihnya lebih dari 7.600 pemilih. Sedangkan TPS yang ditentukan KPU sebanyak 27 orang. “Setidaknya kami butuh penambahan 2 TPS lagi, karena jumlah (pemilih, red) yang ada di desa kami semakin berkembang,” ujar Amin. Di wilayah Kecamatan Wagir, terdapat 67 ribu lebih pemilih dari 12 desa. Sedangkan, jumlah TPS sesuai dengan jumlah pantarlih sebanyak 250 orang. (kid/ari)

Sumber: