Duda Bago Edarkan SS 32 Gram
Tulungagung, Memorandum.co.id - Butuh sekian waktu bagi pihak kepolisian untuk mengungkap dan mengembangkan kasus yang melibatkan Sutrisno alias Pete (39), warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Dari Sutrisno polisi menemukan 4 poket sabu dengan berat mencapai 32,45 gram. [penci_ads id="penci_ads_3"] Selain itu, polisi juga mengamankan 9 lembar plastik klip besar bekas bungkus sabu, satu buah bong, 3 korek api, timbangan digital, beberapa lembar plastik, handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu. Dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, kasus ini diungkap oleh satreskoba pada awal November lalu, namun rilis resmi baru disampaikan pada hari kemarin. Pihak kepolisian perlu melakukan pendalaman, mengingat temuan barang bukti dari tangan tersangka cukup banyak. “Barang bukti yang diamankan cukup besar, 32,45 gram dari tangan tersangka ini,” ujarnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Pandia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan buah dari pendalaman informasi yang diterima pihaknya. Dalam informasi kala itu disebutkan, telah terjadi transaksi sabu skala besar, salah satu pelakunya merupakan warga Kelurahan Bago. Setelah dipastikan informasinya, kemudian anggota satreskoba melakukan pemantuan dan mencurigai gerak gerik tersangka. Ketika dimintai keterangan, tersangka tidak mengakuinya. Namun petugas menemukan 4 poket sabu di dalam tas slempang yang ditaruh di kamar tersangka, dan temuan itu membuat Pete tidak bisa mengelak lagi. “Kita dapat informasi kemudian kita lakukan pendalaman dan akhirnya pelaku bisa diamankan di rumahnya, setelah mengambil barang tersebut,” ungkap Pandia. Kepada polisi, tersangka mengaku menjalankan bisnis ini sejak 3 bulan terakhir. Dirinya bukan pengguna. Dia hanya mengambil barang dan mengantarkannya sesuai perintah seseorang yang kini masih buron. Menurut Pandia, sekali mengantarkan paket sabu, tersangka dibayar Rp 1,5 juta. Kemudian dalam kurun 3 bulan terakhir ini, tersangka sudah 11 kali mengambil dan mengantarkan sabu dengan ukuran berat yang beragam. “Ngakunya omzet selama 3 bulan terakhir ini Rp 15 juta. Itu diperoleh dari bisnisnya ini dengan rata-rata perbulannya Rp 5 juta,” pungkas Pandia. Kini akibat perbuatannya, duda tanpa anak ini harus ditahan di Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (fir/mad/rif)
Sumber: