Polisi Ajak Pelaku Penganiayaan Minta Maaf ke Orangtua
Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi telah menetapkan 4 anggota perguruan pencak silat di Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (05/02/2023) lalu di wilayah Kecamatan Bandung. Tidak hanya terjerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, para tersangka yang rata-rata masih di bawah umur itu juga mendapatkan sanksi dan pelajaran moral. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, para tersangka beserta orang tuanya diminta hadir di Mapolres Tulungagung. Mereka mendapatkan pengarahan tentang kesalahan yang dilakukan. Kemudian di saat bersamaan, para tersangka diminta meminta maaf secara langsung kepada orang tuanya masing-masing. "Kita ajak mereka merenungi perbuatannya. Untuk proses hukum tetap berjalan. Kemudian kita ajak mereka meminta maaf sama orang tuanya," ujarnya, Kamis (9/2/2023). Hal ini, lanjut Anshori, dilakukan guna memberikan efek jera kepada para tersangka yang mayoritas masih anak - anak tersebut. "Agar hati mereka juga tergerak untuk menyesali perbuatannya, dan tidak mengulanginya di lain kesempatan," ucapnya. Iptu Anshori menuturkan, saat proses minta maaf banyak dari mereka meneteskan air mata, karena mengingat perbuatannya dan akibat yang ditimbulkan. Pihaknya berharap, mereka bisa mendapatkan pencerahan dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. "Harapan kita seperti itu, agar mereka bisa memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: