Mabuk, Pemuda Ujungpangkah Bacok Teman Sendiri
Gresik, memorandum.co.id - M Miftakhul Khoiri (37), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, hanya bisa menyesali perbuatannya. Lantaran terpengaruh minuman beralkohol alias mabuk, Khoiri membacok dua temannya sehingga dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik. Informasi yang dihimpun, Minggu (5/2/2023) dini hari, Khoiri bersama teman tongkrongannya Imam Ma'ruf (36) secara bersama-sama menenggak minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Panceng. Mereka lantas pulang ke rumah Khoiri di RT 2/RW 4, sekira pukul 00.30. Karena masih dalam pengaruh miras, Imam Ma'ruf tertidur di teras rumah. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya. Entah apa yang merasukinya, sehingga tersangka menebas temannya sendiri menggunakan sabit atau celurit. "Kemungkinan karena terpengaruh minuman beralkohol, masih mabuk. Pelaku tiba-tiba mengambil sabit yang dipakai untuk mengupas kelapa. Lalu membacok tubuh dan kepala korban beberapa kali," beber Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin melalui Kanit Reskrim Aipda Yudi Setiawan, Rabu (8/2/2023). Imam Ma'ruf pun terbangun dan kaget. Korban berlari meninggalkan rumah Khoiri dengan kondisi tubuh dan kepalanya mengucur darah. Ia akhirnya ditolong oleh sejumlah warga yang sedang berada di warung kopi untuk dibawa ke Puskesmas Sekapuk. "Korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pipi dekat mulut. Saat ini masih menjalani perawatan medis," tandasnya. Setelah membacok temannya sendiri, pengaruh miras pada tersangka ternyata belum selesai. Khoiri mendatangi rumah tetangganya, Mbah Karpyan lalu mengintimidasinya. Suara intimidasi yang keras didengar Ali Mustofa (33) yang sedang tidur. Ali Mustofa berusaha melerai Khoiri dan Mbah Karpyan. Namun niat baiknya berujung apes. Ali malah turut menjadi korban. Tersangka memukulnya mengenai bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ujungpangkah. Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah pun bergerak cepat menangkap Khoiri. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. "Dugaan sementara itu karena pengaruh miras. Tersangka dan korban teman kumpul sehari-hari. Setelah sadar (tidak mabuk, red) tersangka itu juga langsung menangis," tegasnya. Kini, M Miftakhul Khoiri harus berurusan dengan hukum. Ia harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka terancam jeratan Pasal 351 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(and/har)
Sumber: