Edarkan Obat Keras Ilegal, Penjaga Warkop Dibekuk Polisi

Edarkan Obat Keras Ilegal, Penjaga Warkop Dibekuk Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Penjaga warkop berinisial BS diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap lantaran mengedarkan 1.210 butir tablet obat keras berlogo LL secara ilegal. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, selain menyimpan, BS juga memasarkan obat keras tersebut tanpa mengantongi izin edar. "Pelaku kita amankan di rumahnya, Jalan Tubanan Baru Utara. Kita dapati total 1.210 butir obat keras berlogo LL ilegal yang hendak diedarkan," kata AKP Hendro, Selasa (7/2/2023). Aksi BS terendus polisi berangkat dari adanya laporan dari masyarakat. Polisi dilapori tentang adanya seseorang yang mengedarkan obat keras berlogo LL di dalam rumah. Usai diselidiki dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu buah kantong plastik berisi tablet obat keras berwarna putih berlogo LL sebanyak 1000 butir. Selain itu, juga didapati 21 klip plastik kecil yang berisi obat keras warna putih berlogo LL. Masing-masing klip berisi 10 butir atau total keseluruhan 210 butir yang disembunyikan pelaku ke dalam sebuah bungkus rokok merek Gajah Baru. Atas hal tersebut, BS dijerat pasal Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. "Tersangka beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Hendro. (bin)

Sumber: