Edarkan Narkoba, Kernet Truk Asal Wates Digulung Polisi
Kediri, Memorandum.co.id - Seorang kernet truk berinisial DP (27) asal Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. DP alias Jabrik ini harus mendekam di penjara karena mengedarkan pil dobel L. Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, penangkapan Jabrik bermula anggota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Selanjutnya, dia memerintahkan kepada petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dengan maksud mencari keberadaan pelaku. "Informasi di lapangan petugas telah mendapati keberadaan pelaku," jelasnya, Selasa (7/2/2023). Pada Jumat (3/2/2023) sekira pukul 07.30 WIB, Jabrik berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir dobel L 31 plastik klip di dalamnya ada 600 butir pil dobel L dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. "Pelaku ini mengaku kepada petugas kalau sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada salah satu pembelinya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri. Bahkan, kata Ridwan, Jabrik mengaku bahwa kesehariannya bekerja sebagai kernet truk. Sementara, barang buktinya tersebut diduga hendak diedarkan kepada para pembelinya. Selanjutnya, Jabrik bersama barang bukti dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut dan kasusnya dalam pengembangan. "Atas perbuatannya Jabrik dijerat dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (Mon)
Sumber: