Rampas HP Tetangga, Meringkuk di Kantor Polisi

Rampas HP Tetangga, Meringkuk di Kantor Polisi

Malang, Memorandum.co.id - Anton Prastiawan (23), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polsek Kalipare, Senin (6/2). Pasalnya, kedapatan merampas HP milik korban Nina (38), warga desa setempat di Jl Raya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare. Rumah keduanya bertetangga. Kapolsek Kalipare, AKP Kukuh Purwono menyampaikan kejadian tersebut. “Kejadiannya sekitar pukul 09.50 WIB, dan dilaporkan sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian,” terangnya, Senin (6/2). Kukuh menjelaskan Senin (6/2) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas jaga dan Unit Reskrim Polsek Kalipare menerima laporan masyarakat dan selanjutnya mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara menjambret. Petugas yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku yang sudah diamankan warga sekitar. Saat kejadian, pelaku dan korban sama-sama jatuh dari motor. “Korban langsung berteriak minta tolong, ada dua warga yang melintas dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kukuh. Selanjutnya, petugas menggiring ke Mapolsek Kalipare. “Pelaku langsung digelandang oleh petugas ke Mapolsek untuk selanjutnya dilalukan penyidikan,” imbuh Kukuh. Kronologis kejadian, korban bersama Miftah Rizkia berboncengan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol N-5484-EBX, dari arah utara ke selatan. Tepat di Jl Raya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, ketika korban sedang menggunakan HP-nya, mendadak pelaku berkendara di sampingnya dengan jarak dekat. Tak lama, pelaku langsung merampas HP korban. Namun, pelaku dan dan korban sama-sama terjatuh. Mengetahui HP-nya dirampas, korban langsung berteriak minta tolong. Bersamaan, saksi Sugeng dan Suliadi melintas di kawasan tersebut dan mengamankan pelaku. Kemudian korban menghubungi Polsek Kalipare dan selanjutnya petugas Polsek Kalipare mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. “Atas kasus ini petugas masih melakukan penyidikan dan dilakukan pengembangan,” ujar Kukuh Purwono. (kid/ari)

Sumber: