Tepergok Rampas HP Bocah, Bandit Tanah Merah Diamuk Massa
Tersangka Novel Fajar Perdana diamankan di Polsek Tambaksari. Surabaya, memorandum.co.id - Pengapnya ruang tahanan tidak membuat Novel Fajar Perdana jera. Usai menghirup udara segar beberapa tahun lalu, pria 41 tahun itu kembali mendekam di balik jeruji besi usai tepergok merampas HP milik WL (9) di Jalan Pogot, Jumat (3/2/2023). Tak hanya meringkuk di tahanan, Novel juga harus menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya setelah menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Untungnya, nyawa pria asal Jalan Tanah Merah, itu diselamatkan tim Antibandit Polsek Tambaksari. "Benar, sempat jadi sasaran amukan massa yang memergoki aksi perampasan yang dilakukan pelaku. Beruntung anggota kami yang menerima laporan sigap mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku," jelas Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Minggu (5/2/2023)siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu HP milik korban. Selain itu, turut menjadi barang bukti motor Honda Supra X 125 yang digunakan sebagai sarana beraksi. Kini, pria yang tinggal di rumah kos Jalan Mlirip, Mojokerto, ditahan di Polsek Tambaksari. Ari menjelaskan, modus aksi perampasan HP yang dilakukan tersangka ini terbilang cara lama. Untuk mencari sasaran, pria bertatto ini berkeliling mengendarai motor seorang diri. Saat melintas di Jalan Pogot, pelaku melihat korban yang masih berusia 9 tahun ini, asik main HP di depan rumah. Setelah memastikan situasi aman, tersangka lantas mendekati korban dan langsung merampas HP dari genggaman si korban. "Korban yang masih kecil ini teriak minta tolong hingga orang tua korban dan warga sekitar berdatangan," tegas Ari. Menyadari massa berdatangan, tersangka sontak melarikan diri. Korban dan warga tak mau kalah. Tanpa komando, mereka pun mengejar tersangka sampai di Kapas Madya Gang I. Alhasil, tersangka tidak bisa melarikan diri dan terkepung di lokasi. Polisi yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi menerima ada laporan kerumunan massa. Mereka lantas mendatangi dan menyelamatkan tersangka. "Dari interogasi, tersangka mengakui jika mencuri HP milik korban ini," terang Ari Bayuaji. Sementara itu, dari hasil penyidikan polisi, tersangka merupakan residivis kasus yang serupa. Ia pernah ditahan dan bebas usai menjalani hukuman. "Tersangka mengaku pernah ditahan kasus pencurian," tegas Ari. Kepada petugas, Novel mengakui nekat menjambret karena terdesak kebutuhan hidup. Terlebih, dalam hitungan hari, dia harus membayar biasa kos di Mojokerto. "Pengakuan butuh uang untuk bayar kos jadi ia menjambret HP," pungkas Ari.(fdn)
Sumber: