Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk
Malang, memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Poncokusumo mengamankan dua pemuda yang kedapatkan mengedarkan pil koplo. Mereka ditangkap atas laporan dari masyarakat yang resah maraknya peredaran di pil koplo di wilayahnya. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan adanya penangkapan terkait peredaran pil koplo. “Dua orang tersebut ditangkap pada hari Selasa (31/1) di rumahnya dengan barang bukti pil koplo sebanyak 960 butir,” terangnya, Jumat (3/2/2023). Kedua tersangka ini adalah BU (22), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo dan R (25) asal Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 960 butir obat keras berbahaya yang terbungkus dalam plastik klip siap edar. Taufik mengatakan setelah mendapatkan laporan masyarakat, jajaran Polsek Poncokusumo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah R, yang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 09.30, bahkan dari tangan tersangka juga diamankan beberapa barang bukti," kata Taufik. Pengungkapan ini menurut Taufik hasil pengembangan yang bermula dari seorang pemuda yang diamankan sebelumnya karena mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Poncokusumo, Selasa (31/1) pukul 02.00. Ketika dilakukan penggeledahan pada pemuda tersebut ditemukan pil koplo dari dalam saku celananya. “Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pemasok pil koplo hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya,” imbuh Taufik. Dari kedua tersangka, polisi menyita 960 butir pil koplo, 50 plastik klip transparan, serta 2 HP. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka menjual pil koplo dengan kemasan plastik kecil berisi 7 hingga 10 butir tiap paketnya. “Tiap paket dijual bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (kid/ari)
Sumber: