Minimalisir Sengketa Tanah, Bupati Jombang dan Kepala Pertanahan Dukung Gemapatas

Minimalisir Sengketa Tanah, Bupati Jombang dan Kepala Pertanahan Dukung Gemapatas

Jombang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melaksanakan  Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Satu Juta Patok Serentak yang dipusatkan di Lapangan Taruna Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Jumat (3/2/2023). Gemapatas merupakan gerakan yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Gemapatas dilakukan serentak, dan diawali oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini, sekaligus sinergi dengan program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu. Selain melaksanakan pemasangan tanda batas (Patok), juga ditandai dengan pelepasan balon. Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang yang selama ini telah membantu menyukseskan program PTSL di Kabupaten Jombang. "Sampai saat ini sudah ada ratusan ribu masyarakat Jombang memiliki sertifikat tanah dari program  PTSL," katanya, Jumat (03/2/2023). Terkait dengan program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas, Mundjidah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengamanan aset, meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa tanah. "Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, juga akan memudahkan petugas BPN melakukan pengukuran," tegasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Krisna Fitriansyah menerangkan, bahwa tujuan dari diluncurkannya Gemapatas diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. "Target program Gemapatas di Kabupaten Jombang sebanyak 13.000 patok, dari 30 Desa," terangnya. Krisna memaparkan, 30 desa yaitu, desa yang belum pernah mendapatkan program PTSL. Diantaranya Desa Jombang, Diwek, Jogoroto, Peterongan, Ngoro, Perak dan yang lainnya. Dengan dipasang patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. "Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023," paparnya. Krisna menjelaskan, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. "Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok," pungkasnya. Di akhir acara, Bupati Jombang dan Kepala BPN Kabupaten Jombang melakukan penandatanganan berita acara Gemapatas serta dilaksanakan penyerahan sertifikat aset pemda oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kepada Bupati Jombang. Kegiatan patok batas tanah yang dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia tersebut, berhasil dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI yaitu Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak. (yus)

Sumber: