DJP dan Pemprov Jatim Jalin Misi Optimalisasi Penerimaan Negara
Surabaya, memorandum.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat menjalin nota kesepakatan pertukaran data dan informasi objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah. Naskah nota kesepakatan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Jumat (3/2). Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut jalinan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak. “Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP,” tegas Suryo. Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya serta NIK. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kepala Kantor Wilayah DJP jawa Timur I John L. Hutagaol melaporkan inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Bagi Direktorat Jenderal Pajak data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di sisi lain peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) Jawa Timur untuk kedepannya melalui dana bagi hasil Pajak Penghasilan. Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyatakan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Jawa Timur. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. Khofifah menegaskan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. “Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan Program atau Kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk diantaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan Pajak Daerah,” urainya. Pemprov Jatim telah melakukan pembahasan yang intensif bersama Ditjen pajak, dirlantas Polda Jawa Timur yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam naskah nota kesepakatan-kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah. "Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," tandasnya. Sebagai informasi, untuk pajak Tahun 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp 75,72 triliun dan tahun 2023 menjadi Rp 77,75 triliun. Turut hadir pada kegiatan ini, antara lain Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chaeruddin, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas DJP Kemenkeu RI Neilmadrin Noor, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Deputi KPW Jatim Bandoe Widiarto, Deputi Direktur Kanreg IV OJK Jatim Ismirani Saputri serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Provinsi Jatim. (day)
Sumber: