Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA Turkmenistan
Petugas Imigrasi mengawal deportasi dua WNA di Bandara Internasional Juanda. Sidoarjo, memorandum.co.id - Dalam rangka memperkuat penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu deportasi kepada dua WN Turkmenistan. Ibu dan anak itu diberangkatkan dengan pesawat Lion Air JT 168 tujuan Surabaya - Malaysia, yang kemudian dilanjutkan dengan pesawat dari Malaysia menuju Dubai. Kemudian meneruskan perjalanan melalui Ashgabat, Turkmenistan. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Rizky Yuda Ikawira mengatakan, keduanya terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kita mendapatkan laporan dari masyarakat soal keberadaan orang asing tersebut. Lalu kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-10 ini. Dari hasil pemeriksaan sesuai pasal yang ada disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia melebihi 60 hari. "Karena yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal, langkah selanjutnya dilakukan pendeportasian," pungkas Rizki. (mik)
Sumber: