Kejaksaan Periksa Kepala Dinas Koperindag Gresik
Gresik, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memeriksa Kepala Dinas Koperindag Gresik Malahatul Fardah, Rabu (1/2/2023). Pemeriksaan ini dalam rangka meminta klarifikasi terkait penyaluran hibah pokir (pokok pikiran) tahun 2022 melalui e-katalog. Malahatul Fardah tiba di Kantor Kejari Gresik sekira pukul 09.00 pagi tidak sendirian. Ia memberikan keterangan bersama Sekretaris Dinas Koperindag Subhan dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Hingga pukul 12.30, tiga orang tersebut masih belum keluar dari ruang pemeriksaan. Tim Kejari Gresik tengah mengorek mekanisme dan pelaksanaan penyaluran hibah pokir sebesar Rp 17 miliar dari pagu yang disediakan sebesar Rp 19 miliar tersebut. "Masih tahap puldata (pengumpulan data dan keterangan), pemeriksaan hari ini untuk meminta klarifikasi. Yang kami surati ada empat. Tiga hadir yakni kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang terkait," kata Kajari Gresik Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (1/2/2023). Satu orang tidak datang yakni Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. Legislator dari Partai Golkar itu sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan sosialisasi perda (sosper). Sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang. Puldata yang dilakukan Kejari Gresik terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022 melalui e-katalog untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menuai sorotan. Diduga dalam penyalurannya banyak yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini yang tengah didalami Korps Adhyaksa. Sekira pukul 12.40, Malahatul Fardah keluar dari ruang pemeriksaan. Dia menyampaikan kedatangannya hanya sekedar memberikan keterangan awal saja terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022. "Hanya klarifikasi," katanya saat ditemui usai keluar dari ruangan. Ia tidak merinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan tim kejaksaan. Namun garis besarnya terkait mekanisme penyaluran dana hibah tersebut. "Ya, terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022. Hanya klarifikasi," tandas Malahatul Fardah.(and/har)
Sumber: