Respon Keluhan Masyarakat, Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan di Tulungagung
Tulungagung, memorandum.co.id - Tilang elektronik telah diterapkan dalam beberapa waktu terakhir di wilayah hukum Polres Tulungagung. Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mobile ETLE yang selama ini merekam pelanggaran pengguna jalan menjadi parameter dalam penentuan jenis pelanggaran tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik ini rupanya mendapatkan respon dari sejumlah masyarakat. Mereka menyampaikannya langsung kepada Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto di berbagai kesempatan. Salah satunya melalui kegiatan Jumat Curhat dan kegiatan lainnya. Seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana. Rahandy mengatakan, masyarakat mengeluhkan kedisiplinan pengguna jalan yang semakin meresahkan. Seperti penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan keamanan selama berkendara, pengendara yang melawan arus, hingga adanya aksi balap liar. "Justru kita dapat masukan dari masyarakat setelah penerapan tilang elektronik diberlakukan," ucapnya, Rabu (1/2/2023). AKP Rahandy menjelaskan, pelanggaran penggunaan knalpot brong tidak dapat terekam ETLE maupun mobil ETLE. Begitu juga dengan pelanggaran di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau ETLE dan Mobile ETLE. Sehingga, keberadaan petugas untuk melakukan tindakan tilang manual tetap diperlukan. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan pelaksanaan kembali tilang manual akan segera dilakukan. Namun kepastiannya masih menunggu beberapa persiapan. "Mudah-mudahan bisa segera diterapkan. Doakan segera bisa diterapkan lagi," ucapnya. Rahandy menuturkan, dengan penerapan kembali tilang manual ini, diharapkan kedisiplinan pengguna jalan meningkat, dan potensi kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan. Menurut AKP Rahandy, kebijakan penerapan kembali tilang manual juga dilakukan oleh sejumlah polres maupun polrestabes di Polda Jawa Timur. (fir/mad)
Sumber: