Pengedar Sabu Brondong Dibekuk
Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas, Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. “Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” jelasnya, Selasa (31/1/2023). Penangkapan berawal saat Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan penyelidikan di daerah Brondong. Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Anggota pun melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan pria berumur 40 tahun dengan inisial KW di dalam rumahnya dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 toples plastik putih, 1 bendel plastik klip kosong, 1 unit hp merk samsung warna silver. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(and/har)
Sumber: