Polisi Gerebek Rumah Kos Pakis Wetan, Amankan Pengedar Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Tim Antibandit Reskrim Polsek Tegalsari menggerebek kamar kos di Jalan Pakis Wetan. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial IAB (22) warga Jalan Kupang Gunung Timur dan LWI (26), warga Trenggalek. Sehari-hari, mereka tinggal di kamar kos Jalan Pakis Wetan. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dua poket sabu-sabu dengan berat 3,25 gram dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses pemeriksaan. Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih menyebut, dalam penggeledahan di dalam kos itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, sebuah plastik klip kosong belum terpakai dua buah HP, kertas bukti transfer, dan beberapa ATM berbagai jenis. "Dua tersangka mengakui sabu tersebut memang milik mereka dan hendak dijual. Tersangka IAB ini sebagai pengedarnya sementara LWI ini sebagai kurirnya," kata alumnus AKPOL 2008 itu. Dijelaskan Imam, penangkapan tersangka ini bermula saat polisi mendapat informasi jika ada salah satu kamar kos yang kerap dipakai sebagai tempat pesta sabu. Setelah menyelidiki informasi itu, pihaknya lantas menuju ke lokasi untuk menggerebek kos dan mendapati dua tersangka di dalam. Polisi menggeledah badan dua tersangka dan menemukan bungkus rokok berisi satu poket sabu dengan berat 2,70 gram. Lalu, penggeledahan kembali dilakukan dan menemukan satu poket sabu seberat 0,55 gram, timbangan elektrik serta plastik klip. "Kami amankan keduanya. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengedar atasnya," pungkas dia.(fdn)
Sumber: