Dugaan Pungli, Lurah Bangkingan: Kasi Pemerintahan Dipanggil Inspektorat

Dugaan Pungli, Lurah Bangkingan: Kasi Pemerintahan Dipanggil Inspektorat

Surabaya, memorandum.co.id - Pungutan liar (pungli) diduga  terjadi di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Hal itu terungkap setelah seorang warga ingin mengurus surat petok yang hilang. Tapi ia malah dimintai biaya administrasi sebesar Rp 30 juta oleh kepala seksi pemerintahan. Padahal seharusnya pelayanan tersebut tanpa biaya atau gratis. Lurah Bangkingan Indra Fajar Swasana mengatakan bahwa dugaan pungli itu dilakukan oleh kasi pemerintahan. "Harus diklarifitasi bahwa yang bersangkutan adalah kasi pemerintahan," kata Indra kepada memorandum.co.id saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023). Laporan itu  dari warga yang  ingin mengurus surat petok yang hilang. Akan tetapi menurut aduan, malah dimintai biaya administrasi sebesar Rp 30 juta oleh seksi pemerintahan. Saat ini yang bersangkutan lanjut Indra dipanggil oleh inspektorat. "Dan yang bersangkutan saat ini juga masih dalam proses di inspektorat," jelas Indra. Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa tentu pemeriksaan dilakukan sesuai aturan dan dilakukan secara bertahap. "Yang jelas nanti pemeriksaan itu akan dilakukan secara berjenjang. Yakni saya sebagai atasan langsung memeriksa (yang bersangkutan). Kemudian saya (juga) akan diperiksa dan beliaunya juga diperiksa dan lain lain sesuai dengan aturan seperti itu," imbuhnya. Disinggung terkait kebenaran kasi pemerintahan tersebut mematok tarif biaya administrasi senilai Rp 30 juta dan sudah diterima? Indra sendiri mengaku tidak tahu pastinya. "Ini yang masih belum saya ketahui pasti. Saya tahunya baru kemarin (saat korbannya menyanpaikan)," ungkapnya. Sehingga usai menerima laporan itu, pihaknya segera melaporkan dugaan pungli itu ke jajaran terkait. "Langsung pada saat kemarin segera saya laporkan," jelasnya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sering kali mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam pelayananan kelurahan, kecamatan, dan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Masyarakat bisa melapor lewat layanan pengaduan integeitas Pemkot Surabaya melalui nomor Whatsaap 0811-311-577 77. Bahkan baru baru ini, Eri Cahyadi mewanti wanti agar jaharan yang ada dibahwahnya tidak melakukan pungli. Termasuk ketua RT/RW dan LPMK. Ancamannya tidak tanggung tanggung bisa sampai dicopot jabatannya. (alf

Sumber: