Gagal Curi Motor, Residivis Bulak Banteng Dibui Lagi
Teks foto: Kompol Ardi bersama tersangka curanmor. Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil meringkus FZ (30), warga Jalan Bulak Banteng Kidul. Kini dia mendekam di jeruji besi setelah aksinya mencuri kendaraan roda dua di Jalan Bulak Setro digagalkan korban. Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian HP. Lalu kembali berulah melakukan aksi serupa dengan menggondol sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol L 6072 MB milik warga Bulak Setro. "Saat di TKP, pelaku berusaha membobol rumah kunci motor dengan kunci T. Namun aksinya tepergok pemilik motor, yang langsung berteriak maling," urai kapolsek dalam acara rilis media, Kamis (26/1/2023). Dalam melakukan aksinya, FZ tidak sendiri. Tersangka bersama RN yang kini DPO. Merasa ketahuan, kedua pelaku itu segera melarikan diri. Nahas, FZ berhasil dibekuk. Namun RN berhasil lolos. "Pelaku FZ berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan (motor mio yang dikendarai) dan sarannya. Sementara tersangka R berhasil melarikan diri. Dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Kompol Ardi. Pelaku FZ mendekam di penjara. Yang bersangkutan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Motif pelaku melakukan kejahatan itu karena faktor ekonomi dan ada niatan ingin menguasai. Motor yang dicuri berencana dijual yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuntas kapolsek. (bin)
Sumber: