Dua Pengedar Sabu Kupang Krajan Disergap Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menyergap dua pemuda yang kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Gapura Jalan Kupang Krajan. Mereka JS, (23), warga Jalan Kupang Krajan dan DL (23), asal warga Jalan Banyurip Kidul. Petugas juga menggeledah dan menemukan 1 poket sabu dengan berat 1,09 gram, 1 ATM, 1 HP, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, dan uang hasil penjualan sabu Rp 465 ribu. Setelah terbukti, kedua tersangka langsung digiring ke Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Pada saat kita keler ke rumahnya dan dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 1,58 gram," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (26/1). Daniel menambahkan, saat diinterogasi JS mendapatkan sabu dari temannya berinisial DL dengan cara diranjau di Gapura Jalan Kupang Krajan. "Tersangka JS sudah 2 kali menerima sabu dari DL, yang pertama sebanyak 1 gram dan sudah dibayar sebesar Rp 1 juta secara cash," beber Daniel. Daniel memaparkan, kemudian tersangka kembali membeli lagi sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1 juta, tapi belum dibayar oleh JS. Hingga akhirnya keduanya disergap polisi tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, JS mengaku barang akan dijual seharga Rp 300 ribu per poket. Sedangkan pengakuan DL mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bogang (DPO). "Barang diranjau di Jalan Dukuh Pakis," terang DL. Kedua tersangka akhirnya dijebloskan penjara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara. (rio)
Sumber: